Kejatisu Kembalikan Uang Negara Rp 38,1 M

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(ersyah/ist)

iklan

MEDAN.Ersyah.com l Terhitung sejak Januari 2021 sampai Oktober 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara total keseluruhan Rp 38,1 Milliar.

“Untuk seluruhnya pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejatisu sudah termasuk dengan Kejari dan Cabjari mencapai Rp 38,1 miliar,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Rabu (3/11/21).

Dikatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi termasuk dengan Kejari dan Cabjari. Sebesar Rp29,02 miliar dari 15 perkara. Ini bagian pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara.

“Sebagian perkara masih dalam tahap penyidikan dan sebagian lagi telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejatisu,”ujar

Kasi Penkum juga menguraikan, uang negara yang diselamatkan antara lain, dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000. Korupsi Bank Sumut KCP Galang dengan nilai Rp15,6 miliar berupa aset 63 unit tanah beserta bangunan seluas 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit seluas 39.631,18 meter persegi.

Kasus Bank BTN, 11 unit rumah senilai Rp13,2 miliar, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha.

“Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,”terang A Tarigan.(tim/red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *