22.993,72 Gram Ganja, Sabu 87,2 Gram dan 185 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu

Foto: Kapolres Labuhanbatu AKP Deni Kurniawan SIK MH bersama pimpinan Forkopimda saat membakar barang bukti narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi diblender dihalaman Mapolres Labuhanbatu.(ersyah/ist)

LABUHANBATU.Ersyah.com l Sebanyak 22.993,72 gram daun ganja kering, 87,2 gram sabu dan 185 butir pil ekstasi dimusnahkan Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, Kamis (4/11/2021) di Lapangan Mapolres Labuhanbatu.

iklan

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, turut dihadiri pimpinan Forkopimda.

Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama, Kejari Rantauprapat Jefri Makapedua, Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga, Sekda Labuhanbatu Ir M Yusuf Siagian, Mewakil Dandim 0209/LB Danramil Kota Lettu Inf Dedi M Sibarani, Tim Labfor Polda Sumut Iptu Fani dan insan pers.

Selain memusnahkan barang bukti narkotika, juga diisi dengan melepas  6 orang pecandu narkoba untuk direhabilitasi.

Dua (2) orang tersangka diantaranya dilakukan penerapan Restoratif Justice. Hasil gerebek narkoba di Padang Bulan, Rantauprapat.

Narkotika jenis daun ganja seberat 22.993,72 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar, diamankan petugas dari tersangka Suwardi.

Sabu seberat 87,2 gram disita dari tersangka Fahrudin dan Indah Khairuni Siregar, dimusnahkan dengan blender bersama 185 buti pil ekstasi.

6 orang pecandu yang difasilitasi rehabilitasi adalah hasil koordinasi Kapolres Labuhanbatu dengan Kepala Panti Insyaf BRSKPN Medan, Sulaiman Sitompul.

Sementara 2 orang yang diterapkan Restoratif Justice hasil penggerebekan narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Rantau Parapat, Senin, 1 November 2021.

Keduanya warga Jln Jend Ahmad Yani Rantau Parapat, inisial YN (17) dan YS (39).

“Dari mereka ditemukan barang bukti narkotika dibawah satu gram dan telah dilakukan asesmen untuk selanjutnya perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan”,terang Kapolres.

Empat pelaku lainnya yang direhabilitasi berinisial MBG (31) warga Kota Rantau Prapat, RM (34) warga Rantau Parapat, AMB (37) warga Siringo ringo dan RAP (36) warga Bilah Barat atas permohonan keluarga masing-masing.

Dalam kesempatan itu Kapolres menghimbau kepada masayarakat agar berperan serta dalam pemberantasan narkoba yang dimulai dengan aktif memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba ditempatnya. (tim.F.Sinaga)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *