LIMA PULUH. Ersyah.com l Personel babungan Polres Batubara yang dipimpin Koordinator Pleton Stand By Iptu Sandi Adil SPd melakukan operasi Yustisi secara stasioner, Sabtu (6/11/21) di Jalinsum Simpang Empat Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Operasi Yustisi dilaksanakan mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Kemudian, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor:360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan. Surat Perintah Nomor : Sprint/ 1.214 /XI/PAM.3/2021 Tanggal 5 November 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di wilayah hukum Polres Batubara.
Kegiatan juga diikuti wakil koordinator Ops Yustisi Iptu Riwantho Simatupang, Iptu Manimbul Siagian, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Batubara Ipda Wahidin SH selaku Padal Ops Yustisi bersama 28 orang personil.
“Sasaran Operasi masyarakat yang melanggar Prokes, tidak memakai masker dan jaga jarak serta melakukan himbauan terkait Prokes,”ujar Ipda Wahidin.
Dijelaskan, sebelum pelaksanaan para personil dibuat apel kesiapan pelaksanaan tugas. Agar memberikan tindakan pisik berupa Puh Up, Scot Jump serta mengucapkan Pancasila dan lagu Indonesia raya terhadap masyarakat yang tidak memakai Masker dan tidak Menaati Prokes.
Selanjutnya, membagikan Masker ke masyarakat pengguna jalan yang melintas di Jalinsum Simpang Empat Lima Puluh.
“Hasil operasi didapati sebanyak 20 orang diberikan himbauan, pelanggar perorangan 21 orang, teguran lisan 20 orang, teguran tertulis tidak ada dan tindakan fisik berupa push up serta Scot jump 4 orang,”terangnya.(red.01)