2 Pelaku Penipuan Pinjol Ditangkap Dirreskrimsus Poldasu

Foto: Kedua tersangka ARAS alias Randhy dan SY alias Yudin pelaku penipuan pinjaman online saat berada di Polda Sumatera Utara.(ersyah/ist)

MEDAN.Ersyah.com l ARAS alias Randhy (21) dan SY alias Yudin (26) pelaku penipuan berkedok bisnis pinjaman online (Pinjol) berhasil memperdaya puluhan orang korbannya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimsus Kombes Jhon Charles Edison Nababan, Wadir Reskrimsus AKBP Patar Silalahi dan Kasubdit Cyber AKBP Bambang Rubianto, Jumat (5/11/21), modusnya, dengan menyebar nomor hanphone (rendom). Mereka menawarkan pinjaman online dan sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah, selama 6 bulan beroperasi.

iklan

Untuk meyakinkan nasabah, para tersangka mencatut nama PT.Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera.

Para korbannya yang sudah percaya mentranfer biaya administrasi sebesar Rp.500.000 ke rekening yang sudah mereka ditentukan. Setelah uang masuk rekening para tersangka langsung memblokir nomor HP nasabah dengan maksud agar tidak dapat dihubungi.

“Mereka ini mencatut nama PT.Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera (PT.KSPS). Perusahaan ini yang berbadan hukum resmi tidak mengetahui kalau usahanya dicatut para tersangka,”katanya.

Dari 140 perusahaan Pinjol yang beroperasi di Indonesia, ada sekitar 110 Pinjol yang dinyatakan illegal oleh OJK.

“Jadi apabila ada aplikasi Pinjol yang masuk ke hanphone agar berhati-hati dan jangan langsung menerima,”pinta Kombes Hadi.

Disebutkan, kedua tersangka ini berperan mengirim persyaratan melalui WhatsApp atau SMS yang harus dipenuhi calon nasabah dan mengirim nomor rekening untuk transfer dana awal. Selama beroperasi, mereka hanya menggunakan satu rekening atas nama atasannya.

“Rekening itu milik atasannya. Jadi, dari kedua pelaku yang sudah kita amankan ini ada dua orang DPO, inisial JF diatasnya ada perempuan inisial MS yang merupakan pemilik rekening dan mereka kita buron,”kata Kombes Jhon CE Nababan menimpali.

Dijelaskan juga, tersangka  Ahmad hanya lulusan SMA dan Syahari sampai kelas II SMP.

“Meski pendidikan sebatas itu, keduanya bisa melakukan aksinya sedemikian,”sebutnya.

Jhon Nababan, mereka melakukan aksinya disalah satu rumah tersangka di Tanjung Balai sekaligus tempat penangkapan. Yang menjadi korbannya selain warga Sumatera Utara, juga ada dari propinsi lain. “Mereka ini ibaratnya sistim tabur jaring jadi tidak harus warga Sumut, ada juga warga diluar Sumut,”ujarnya

Keduanya pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus narkoba. Mereka ini belajar disitu, jadi kalau ada terima WA atau SMS yang menyebut butuh dana pinjaman murah dan lain sebagainya, hal seperti itulah yang mereka lakukan. Jadi setelah keluar dari Lapas, mereka langsung praktek.

“Apabila ada bukti korban yang dirugikan dengan modus yang dilakukan para tersangka ini agar dilaporkan ke polisi,”pintanya.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 a ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp.1 Milliar.(tim.red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *