TERNATE. Ersyah.com l Wakil Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Wahda Zainal Imam (WZI), tersandung kasus dugaan penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan. Yang hendak ditahan kepolisian Polda Maluku Utara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menjawab hal itu, WZI ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.
“Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD Provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri,”jawabnya.
Menurut WZI, dalam kasus itu pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.
“Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah 4 tahun penjara, ini ada apa…?,”tanya Wakil Ketua DPRD Malut tersebut.
“Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman 4 tahun, artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini,”ucap WZI keheranan.
Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan dikonfirmasi, Selasa (9/11/21), pihaknya menangkap Wakil Ketua DPRD Malut WZI terkait kasus dugaan penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan. Tak hanya itu polisi juga akan melakukan penahanan.
“Iya WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan,”jelasnya.
Disebutkan Kombes Pol Adip Rodjikan, penangkapan dan penahanan WZI berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi dan 20 barang bukti. Hasil pemeriksaan itu WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
“Kasus ini, penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan lima buah bangunan,”sebutnya.
Kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, menurut Kabid Humas Polda Malut tersebut, penahanan itu bisa dilakukan berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B.
Meski demikian, pihaknya persilakan WZI dan pelapor melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan WZI tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.
Informasi dihimpun, WZI sebelum ditahan terlebih dahulu diperiksa penyidik Senin (8/11/21), pukul 09.30 WIT. Keluar pada pukul 20.07 WIT, dan pemeriksaan berlangsung di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut, didampingi istri dan sejumlah penasihat hukum.(tim/red01)