Kuasai Lahan PT KAI, Terdakwa Divonis 6 Tahun dan Denda 500 Juta

Foto: Majelis Hakim diketuai Syafrin Batubara saat memimpin sidang.(ersyah/ist)

MEDAN. Ersyah.com l TSSH (43) divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar kerugian negara sebesar Rp.982.517.417, subsider 2,5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Syafrin Batubara menjatuhkan hukum, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menguasai dan mengelola lahan tanpa hak milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), seluas

597 M2, di jalan Perintis Kemerdekan Simpang – jalan Putri Merak Jingga Medan.

Sidang putusan ink disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual, Kamis (11/11/21) di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa menurut majelis hakim terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Ada kerugian keuangan negara telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT. KAI sebesar Rp.982.517.417,”terang Syafrin.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Tim JPU Ingan Malem Purba dari Kejati Sumut yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara

Rp 982. 517.417 subsider 5,5 tahun  penjara.

Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir- pikir.  Begitu juga Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syukur Siregar dan Ahmad Fitra Jauhari juga menyatakan, pikir-pikir.

Lahan seluas 597 M2 yang terletak  di Jl. Perintis Kemerdekaan – Jalan Putri Merak Jingga, Medan, milik PT KAI Devre 1 Sumut. Tahun 1996, lahan

disewa M. Arifin Sitepu (orang tua terdakwa) dengan membuka usaha perbengkelan, dengan janji sewa dibuat setiap tahunnya, hingga tahun 2003. Kemudian Desember 2001, M Arifin Sitepu meninggal dunia. Lantas, lahan dikelola terdakwa selaku ahli waris, dengan melanjutkan usaha bengkel.

Perjanjian sewa berakhir tanggal 31 Mei 2003. Terhitung 1 Juli 2003 sampai tanggal 30 Juni 2004 harga sewa Rp 5,3 juta. Sewa berlanjut  hingga 30 Juni 2005.

Terdakwa membayar sewa selama 2 tahun, terhitung tanggal 1 Agustus 2005 s/d tanggal 31 Juli 2007, dengan biaya sewa tanah termasuk PPN 10% sebesar Rp.11 juta.

Selanjutnya, terhitung 31 Juli 2007, terdakwa tidak mau memperpanjang sewa menyewa dan tidak mau membayar uang sewa. Alasan terdakwa telah memiliki bukti  Surat Perjanjian dihadapan Notaris Nur Eny Ginting Nomor 64 tanggal 21 Pebruari 1998 untuk menguasai lahan tersebut.

Laporan Akuntan Independen atas audit prosedur yang disepakati, menemukan kerugian keuangan negara dan PT KAI kehilang pendapatan sebesar Rp.982.517.417, serta terjadi Opportunity Loss.(tim.red01)

Tinggalkan Balasan