Modus Bisa Ngobati, Pria Air Putih Ini Ditangkap Setelah Cabuli Gadis dan Istri Orang

Foto: Tersangka Ardi alias Dimas (29) saat berada di Sat Reskrim Polres Batubara.(ersyah/ist)
iklan

BATUBARA. Ersyah.com l Tim Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap Ardi alias Dimas (29)  warga Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, setelah cabuli Gadis dan istri orang.

Pria ini telah melakukan aksi asusila modus mengobati orang dengan berkedok sebagai dukun.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Ferry Kusnadi SH MH didampingi Kanit Resum Ipda Rener Tambunan SH MH, Sabtu (13/11/21) menjelaskan, dalam kasus ini ada dua orang korbannya dan keduanya disetubuhi pelaku.

iklan

Dua korbannya adalah SP (18) warga  Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batuara dan SY (32) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Modusnya, tersangka Dimas  mengatakan kepada korban SP, ada mahluk halus yang mengikutinya yaitu Gondoruwo. Saat itu ia mengaku paranormal atau dukun yang dapat mengobatinya, bahkan tersangka mengatakan mampu mengembalikan keperawanan korban dengan mahar Rp. 500 ribu.

Tertarik dengan bujuk rayunya, korban SP mendatangi rumah tersangka mengantar uang mahar sebesar Rp. 500 ribu, Minggu (19/9/2021).

Pertama kali korban disetubuhi tersangka pada Rabu (6/11/ 2021) sekitar pukul 20.30 Wib di daerah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara sebanyak 2 kali dan setiap malam tersangka menyetubuhi korban. Terakhir Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 Wib didalam kamar tersangka.

“Korban  ini tergiur untuk mengembalikan keperawanannya hingga rela ditiduri dukun cabul ini hingga 6 kali,”ujarnya.

Sementara terhadap korban SY (32), kata AKP Ferry, tersangka mengenalnya melalui media sosial Facebook, lewat messengger tersangka mengatakan ada Gondoruwo yang mengikutinya.

“Ada Gondoruwo mengikuti kakak. Kalau mau berobat untuk menghilangkan mahluk halus itu saya bisa mengobatinya,”sebut tersangka melancarkan bujuk rayuannya.

Korban mempercayai perkataan tersangka sehingga melakukan persetubuhan dengan tersangka.

Sadar telah menjadi korban nafsu bejat sang dukun, para korban dalam waktu berlainan membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara.

Atas laporan para korban, Kasat Reskrim Polres Batubara bersama personil melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung meringkus tersangka di rumahnya.

Ketika penggerebekan dari kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 buah boneka, 1 buah mangkok warna putih, 1 buah lilin warna putih didalam piring warna putih, 1 buah gelas kaca, 1 buah gunting, 1 buah tasbih warna coklat, 1 buah dompet warna hitam,1 potong sprei warna biru, 1 buah bantal warna biru, 38 lembar foto.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara.

“Kita berharap apabila masih ada korban dukun Dimas ini agar melapor ke Polres Batubara. Mungkin saja masih ada korban lainnya,”himbau Kasat Reskrim.(red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan