Tidak Terbukti Tipu Kekasih Rp 4 Milliar, Hakim Bebaskan Siska

Foto: Siska Sari W Maulidina alias Siska saat mendengarkan amar putusan majelis hakim.(ersyah/ist)

MEDAN.Ersyah.comMajelis hakim vonis bebas Siska Sari W Maulidina alias Siska dalam sidang kasus penipuan terhadap mantan kekasihnya Rudi Hartono Bangun sebesar Rp 4 Milliar, Rabu (17/11/21) di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

“Menyatakan perbuatan Siska tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),”ujar Hakim Ketua Tengku Oyong sambil mengetuk palu.

Dalam amar majelis hakim menyatakan bahwa Siska dan Rudi Hartono merupakan pasangan kekasih. Selama menjalin hubungan asmara, Siska tidak ada merangkai kata-kata bohong yang melanggar undang-undang.

iklan

“Terdakwa tidak ada melakukan rangkaian kata-kata bohong  yang dilarang undang-undang. Konstruksi hukum yang dilakukan Siska dengan saksi korban Rudi dalam hal pemberian uang dan barang-barang, didasarkan hubungan suka sama suka dan tidak bertentangan dengan undang-undang,”jelas hakim.

Dikatakan hakim, perbuatan mengandung dilarang atau bertentangan dengan undang-undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat.

“Perbuatan Siska tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan. Perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,”tukas hakim.

Rudi Hartono Bangun merupakan anggota DPRD RI Fraksi Nesdem dan merasa ditipu oleh Siska Sari W Maulidina alias Siska, sehingga membuat laporan ke polisi.

JPU Rahmi Shafrina sebelumnya menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan hakim tersebut, ia  menyatakan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan.

“Kalau perkara Onslag akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,”jawabnya.

Usai sidang, Siska didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) Simon Sihombing, Ria Harapenta Tarigan dan Yusri dari Kantor Hukum Fakhrul Razi SH, MH & Rekan mengatakan, mengapresiasi putusan majelis hakim.

Ia menilai putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan baginya, sebab hubungannya dengan Rudi merupakan hubungan pacaran.

“Sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim, ternyata masih ada keadilan untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi perbuatan kami lakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan,”ucap Siska.

Terkait sejumlah transferan yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, menurut Siska, itu merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi.(tim.red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *