T.TINGGI.Ersyah.com I Polres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara menangkap pemuda inisial AOM (19),warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagei.
“Mulanya dari komunikasi di medsos, setelah itu mereka janjian ketemu,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto.
Dijelaskan, pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat medsos Desember 2020.
Meski baru berkenalan sesaat, keduanya membuat janji tatap muka di suatu tempat dan bertemu pada April 2021 serta bulan Agustus 2021 pelaku dengan bujuk rayunya dan menyatakan akan bertanggung jawab, berhasil melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban.
Hubungan tersebut berulang kali dilakukan dan terakhir 18 Oktober 2021 di kos-kosan pelaku.
“Tersangka ini sehari-harinya sebagai petugas pengutip koperasi ditangkap atas pengaduan keluarga korban. Atas pengaduan itu tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama keluarga menangkap pelaku di Kisaran Asahan dari tempatnya bekerja,”terang Humas.
Menurut informasi dihimpun pelaku perbuatan cabul ditangkap berdasarkan LP / B / 763 / XI/ 2021 / SPKT / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara, tanggal 02 Nopember 2021.(tim.red01)