
BATUBARA.Ersyah.com I Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batubara melakukan pembongkaran plang reklame yang belum membayar pajak.
Plang reklame yang dibongkar, seperti OPPO, Vivo, Realmei dan beberapa spanduk, Senin (22/11/21) di seputaran Jln Mereka -Jln Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram, Kec Tanjung Tiram, Kab Batubara.

Jefrizal Amil selaku petugas penertiban dari BPPRD menyampaikan, penindakan dilakukan karena belum membayar pajak. Upaya dilakukan untuk memenuhi target PAD pada tahun 2021.
“Sebelum dilakukan penertiban dan pembongkaran kita sudah beberapa kali memberikan surat teguran agar menyelesaikan pajak reklame. Setiap penyelenggara reklame harus membayar pajak reklamenya, guna mendukung proses pembangunan di pemerintah daerah,”ujarnya.
Menurutnya, BPPRD, Sat Pol PP, Lingkungan Hidup akan terus melakukan penertiban plang reklame diwilayah lima kecamatan.
“Sampai hari ini yang ditertibkan tiga perusahaan OPPO, Vivo dan Realme, dengan target pelaksanaan selama dua hari kedelapan. Kami sebelum melakukan penertiban sudah melayangkan surat pemberitahuan yang pertama sampai tiga kepada perusahaan dimaksut,”ungkapnya.
Jefrizal Amil, penertiban terhadap perusahaan reklame tidak bayar sudah sering dilakukan. Termasuk sikap tindakan mencopot plang yang ada di tokoh warga.
“Pencopotan seperti ini sudah sering terjadi, namun perusahaan tetap masih ada yang membandal tidak membayar pajak. Kami bekerja dilapangan sesuai instruksi Ka BPPRD Kabupaten Batubara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”terangnya.(red01)
