JAKARTA.Ersyah.com I Sebanyak 224,4 kilogram narkotika jenis ganja berasal dari jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan dan Jakarta, dirilis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Selai barang bukti ganja, petugas juga mengamankan empat pelaku, yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) di Palembang, Sumatera Selatan selaku kurir yang mengantar ganja,”terang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi saat jumpa pers, Jumat (26/11/21) di Mabes Polri, Jakarta.
Dijelaskan, Penyidik mendapatkan barang bukti ganja 224,4 kilogram dibawa menggunakan kendaraan Kijang Innova.
“Total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di tempat kejadian Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang selaku pengendali inisial SD (41) ditangkap di Medan, Sumatera Utara,”ujar Jayadi.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi yang diterima polisi terkait akan adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta pada 9 September lalu. Melalui jalur lintas timur Sumatera menggunakan mobil pribadi.
Atas informasi itu, kata Jayadi, para penyidik melakukan pendalaman, dan diperoleh informasi bahwa barang haram itu sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.
Tim yang sudah sigap bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir saat tiba di Palembang. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan ganja.
“Hasil pemeriksaan dari tiga tersangka didapat informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh, kami kembangkan dari kasus ini,”katanya.
Kemudian dari Aceh dikembang kan lagi, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, tepatnya di Medan dan berhasil menangkap satu tersangka inisial SD.
“Kamj masih mengejar dua pelaku yang berasal dari jaringan di Aceh. Dua pelaku itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Orang yang DPO kami kembangkan di Aceh sampai ini masih dicari para penyidik. Kalau misalnya dua di Aceh ink kita dapat, benangnya akan terhubung luas,”tukas Jayadi.
Atas perbuatan keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 tahum 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.(tim.red01)