Beritakan Dugaan Korupsi, Jurnalis Asrul Dipenjara, M.Nuh: Karya Jurnalistik Menggunakan UU Lain Penyimpangan

Foto: Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.(ersyah/ist)

JAKARTA. Ersyah.comI Gegara memberitakan kasus dugaan korupsi di Palopo, Sulawesi Selatan, Jurnalis berita.news Muhammad Asrul divonis pengadilan dengan kurungan tiga bulan penjara.

Vonis yang diberikan itu menjadi preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengaku sangat prihatin dan menyesalkan putusan pengadilan yang memvonis Asrul.

iklan

“Penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain. di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan. Komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia,”ujar M. Nuh dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/21).

Asrul dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat persidangan, jaksa menuntut Asrul satu tahun penjara.

Kasus yang dialami Asrul sejatinya merupakan kasus jurnalistik karena Dewan Pers semestinya seluruh pihak terkait dapat memahami dan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme yang tertuang dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Ini merupakan lex specialis derogat legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik,”ujarnya.

Disebutkan Nuh, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait dan menjelaskan bahwa kasus tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik jurnalistik. Sehingga mekanisme penyelesaian perkaranya harus melalui Dewan Pers.

Dalam peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers harus diwakili  Penanggung Jawabnya.

Kendati demikian, kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.

“Untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum,”terangnya.

M.Nuh, lenyelesaian perkara yang menimpa Asrul, juga dipastikan bakal menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers Nomor 40/1999,”tukasnya.

Ia meminta agar seluruh perusahaan pers dapat menaati seluruh peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Aturan Standarnya sudah ada, jadi mari kita ikuti sesuai peraturan Dewan Pers. Atas kasus yang terjadi terhadap Asrul sangat kita menyesalkan putusan pengadilan,”tulisnya.

Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palopo. la diseret ke pengadilan karena memberitakan dugaan korupsi dilakukan Farid Judas Karim.

Asrul menulis tiga berita terkait korupsi itu pada April 2019, Berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M’, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas”, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?”.(tim.red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *