Hasil Restorative Justice, Pencuri Sawit Bebas di Kejari Batubara

Foto: Kasi Intel Kejari Batubara Doni Irawan Harahap SH didampingi Kasi Pidum Dian Afandi Panjaitan SH MH mengapit terdakwa Andri Pranata Lumban Gaol (19) saat memberi keterangan di depan TAHTI Mapolres Batubara.(ersyah/01)

BATUBARA.Ersyah.com I Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Andri Pranata Lumban Gaol (19) akhirnya keluar dari jeruji besi setelah menjalani kurungan selama lebih kurang dua bulan, Senin (29/11/21) di Mapolres Batubara.

Andri Pranata dijemput pihak Kejari Batubara dan diserahkan keluarga.

iklan

Andri Pranata dipenjara karena kasus pencurian 1 tandan sawit milik PTPN IV kebun Tanah Itam Ulu (TIU), Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Ia dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ditahan sejak 26 September 2021 lalu.

Setelah berkas diteliti Jaksa Kejari Batubara, perkara itu ditemukan kerugian sebesar Rp 34.000,dari hasil pencurian tersebut.

Andri Pranata kemudian bebas dari tuntutan setelah Kejari Batubara melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kejari Batubara Amru E Siregar SH MH melalui Kasi Intel Doni Irawan Harahap SH didampingi Kasi Pidum Dian Afandi Panjaitan SH MH mengatakan, upaya restorative justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ini dinilai telah memenuhi persyaratan.

“Kasus dengan penyelesaian keadilan restoratif ini sudah ada kali kita dilakukan di Kejari Batubara, yang perta kasus penganiyaan. Dia tidak pernah dihukum, dan adanya kesepakatan perdamaian,”kata Doni.

Kemudian Surat penunjukan penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana nomor : PRINT-152/L.2.32/Eoh.2/11/2021 tanggal 16 November 2021. Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan, keadilan restoratif Nomor: PRINT-191/L2.32/Eoh 2/11/2021. Serta kesepakatan perdamaian tanggal 16 November 2021 tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu.

Penyelesaian perkara tindak pidana ini turut menghadirkan tersangka yang didampingi keluarga dan pihak Perkebunan PTPN IV selaku korban.

“Pihak perkebunan mau berdamai, perkaranya tidak kita tingkatkan ke pengadilan. Setelah pemenuhan kewajiban permintaan maaf yang disetujui pihak perkebunan, maka Kejaksaan menyerahkan Andri Pranata Lumban Gaol kepada keluarga,”terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara, Dian Afandi Panjaitan.

Menurutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ia merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan. “Terdakwa masih muda dan melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi, pada diri terdakwa masih diharapkan dapat memperbaiki masa depannya,”jelas Kasi Pidum.

Sementara itu, Andri Pranata Lumban Gaol mengakui perbuatannya.

Pemuda Dusun ll Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara itu berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.

“Saya salahan mencuri 1 tandan sawit, melangsir buah sawit dengan cara menggunakan sepeda motor. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,”ucap Andri Pranata.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *