
RIAU.Ersyah.com I HBU (46) warga Pulau Rupat yang berperan sebagai Jaksa dan bertugas di Kejagung, ditangkap Kejari Bengkalis bersama Satreskrim Polres Bengkalis.
Jaksa gadungan ini beraksi melakukan penipuan kepada sejumlah warga dan menipu istri sirinya, di Kabupaten Bengkalis, Riau.

“HBU kita amankan bersama petugas gabungan di rumahnya di Pulau Rupat. Kita dalami informasi yang kita terima ini dari masyarakat, satu pekan lalu sudah kita pelajari kebenaran informasinya,”kata Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian, kepada wartawan, Kamis (2/12/21) siang kepada wartawan.
Dijelaskan, pengakuannya, ia baru menetap beberapa bulan di pulau Rupat. Melancarkan aksi penipuan dengan berkedok mengaku sebagai Jaksa.
Kejari Bengkalis menerima informasi adanya orang mengaku bertugas di Kejaksaan Agung RI sedang berada di Rupat sekitar satu pekan lalu.
Setelah yakin pria yang mengaku jaksa tersebut merupakan jaksa gadungan, Kejari Bengkalis langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkalis untuk melakukan penjemputan.
“Petugas melakukan penjemputan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Selasa (30/11/21) kemarin kita mendatanginya di Rupat, tanpa perlawanan,”ungkapnya.
HBU saat diamankan sedang duduk di kedai milik istri siri yang baru dinikahinya beberapa bulan lalu.
Petugas gabungan sempat menanyakan identitasnya sebagai jaksa, menyadari yang mendatang Jaksa asli.
HBU akhirnya menyerahkan diri dan bersedia dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Bengkalis.
Bersamanya turut diamankan baju Jaksa di rumahnya serta sejumlah dokumen tetang kegiatan Kejaksaan.
“Dia mengaku baju dinas Kejaksaan dibelinya secara online, sementara dokumen kejaksaan ini dibuatnya sendiri. Baju dinas dan dokumen tersebut memanfaatkannya untuk kepentingan penipuan,”terang Isnan.
Selain menipu masyarakat, HBU menipu istri sirinya. Saat berkenalan melalui media sosial mengaku bertugas sebagai jaksa dan berhasil membuat istri siri terpincut dan bersedia menikah.
“Dari pengakuan HBU ada dua warga yang ditipunya. Keduanya meminta bantuan untuk memindahkan keluarganya yang menjadi narapidana (napi) dari satu Lapas ke Lapas lain. Mereka membayar sebesar Rp 30 juta rupiah perorangnya. Jadi uang didapatkannya 60 juta rupiah, namun sampai saat ini dua orang yang dijanjikannya ini belum juga dipindahkan,”jelas Isnan.
Itu ini baru pengakuan saja, belum ada laporan dari mereka yang ditipunya.
Selain menipu warga Rupat, HBU juga melancarkan aksi penipuannya melalui media sosial dengan kedok mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung.
“Ada juga pengakuan HBU ini telah berhasil menipu beberapa orang melalui media sosial. Dengan menjanjikan barang lelang Kejaksaan Agung, bahkan korbannya sebanyak lima orang,” ungkap Isnan lagi.
Korbannya sudah membayar uang muka sekitar Rp 350 Juta. Tetapi lelang yang dijanjikan tidak pernah ada.
Sampai saat ini juga belum ada laporan hukum dari korbannya ke pihak Kepolisian. Pihak Kejari Bengkalis mengimbau agar mereka yang pernah tertipu oleh HBU segera melaporkan diri ke Kepolisian.
Dari penilaian jaksa HBU ini sudah cukup profesional melakukan peninpuan. Bahkan petugas menemukan fakta lain, bahwa HBU juga merupakan residivis perkara yang sama sebelumnya di Medan.
“Kita temukan juga surat keterangan baru bebasnya HBU menjalani hukuman di Lapas Medan. Kasusnya juga perkara penipuan,”tukas Kasi Intelijen.(tim.red01)
