
MEDAN.Ersyah.com I MS (40), warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumut.
Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, diciduk karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengusaha dekorasi.

“Petugas kita telah mengamankan preman meresahkan masyarakat dan pengusaha dekorasi di sekitar Polonia,”jawab Kapolsek, Jum’at (3/12/21)
Dijelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti peristiwa yang meresahkan masyarakat. Pelaku meminta uang kepada pemilik usaha dekorasi sebesar Rp 150 ribu dan dikasi. Keesokan harinya datang lagi untuk meminta uang korban dan memaksa menggadaikan HP miliknya kepada korban.
“Kita sudah amankan dan saat ini pelaku masih proses pemeriksaan lanjutan,”ucap Fathir
Sebelumnya, video seorang pria meminta uang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengusaha dekorasi di Medan.
Kasus ini sempat viral di media sosial, sehingga Polisi turun tangan dan berhasil menangkap pelaku.(red01)
