Sabu 14,60 Gram dan Ganja 68,08 Gram Diakui Pelaku Miliknya

Foto: Barang Bukti sabu dan ganja yang diamankan dari IM alias Kerbo saat berada di Mapolsek Pangkalan Susu.(ersyah/istimewa)
iklan

LANGKAT.Ersyah.com I IM alias Kerbo ( 36 ) Wiraswasta, Dusun VII Sei Buluh, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, Sumatera Utara.

Bersama tersangka turut diamankan, sabu seberat 14,60 gram dan ganja 68,08 gram.

Tiga bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika sabu, 10  bungkus bening kecil berisi sabu, 1 bungkus kantong plastik ukuran besar narkotika jenis ganja, 2 amp bungkusan kertas ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 botol plastik warna putih ukuran kecil menyimpan narkotika sabu.

iklan

Kemudian, 1  botol plastik warna bening ukuran kecil menyimpan narkotika jenis sabu, 1 ikat plastik es, 1  buah timbangan elektrik warna hitam, 1 set bong alat hisap sabu.

1 bjah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 3 buah kaca pirex, 1 blok kertas penggulung merk Mars Brand, 5 unit HP, 1 buah tas sandang warna loreng dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Langkat melalui Kasubbag Humas Iptu Joko Sumpeno menyampai, Selasa (7/12/21), tim Opsnal Polsek Pangkalan Susu menangkapan tersangka bersama Kepala Dusun, anggota BPD dan beberapa tokoh masyarakat, di sebuah rumah Dusun VII Sei Buluh, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Sabtu ( 4/12/2021) malam, sekira pukul 20.30 Wib.

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat  ada seorang laki-laki yang akrab disapa Is Kerbo sering melakukan jual beli narkoba di rumahnya, di seputaran pemukiman warga yang terletak di Dusun VII Sei Buluh, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dab sangat meresahkan masyarakat.

Atas informasi itu, Kapolsek Pangkalan Susu AKP V Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi S, bersama tim melakukan penyelidikan.

“Ini di intai. Jadi ketika pelaku sedang di dalam rumahnya langsung menyergap dan menangkap pelaku,”kata Kasubbag Humas.

Polisi yang melakukan pemeriksaan didampingi Kepala Dusun Armawan dan Anggota BPD Raden Bowo, polisi menemukan barang bukti di dalam kamar Kerbo barang bukti keseluruhan termasuk uang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkotika.

“Ia. Benar semua barang itu milik saya, termasuk uang, itu hasil penjualan,”ujar tersangka.

Guna penyelidikan lanjut tersangka bersama barang bukti di boyong ke Mapolsek Pangkalan Susu.(tim.red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan