11,4 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja Disita Polrestabes Medan Dari 4 Pelaku

Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko S didampingi Kasat Narkoba AKP Rafles saat memberikan paparan. (ersyah/ istimewa)

MEDAN.Ersyah.com I Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan mengankan 11,4 Kg sabu dan 15 Kg ganja kering, dari 4 orang pria diduga sebagai bandar.

Keempat tersangka ini ditangkap atas kasus berbeda, NPL warga Tanjung Balai dan YPN warga Medan, kasus sabu. Kemudian kasus ganja, SR (23) warga Jln Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan AR (27) warga Jalan H Adam Malik, Gang Pinang, Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

“Kasus Sabu 11, 4 Kg ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah diamankan. FA dan EW yang dibekuk di kawasan Jalan Pertahanan, Gang Persatuan, Patumbak,”terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko S didampingi, Kasat Narkoba, AKP Rafles, Kamis (9/12/21) saat jumpa pers, di Aula Bhayangkari Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

iklan

Dijelaskan, dari pengakuan FA dan EW, mereka mendapatkan sabu dari, NPL warga Tanjung Balai.

Atas pengakuan itu, anggota Satres Narkoba Polrestabes membentuk tim dan melakukan penyelidikan selama satu bulan 10 hari dengan melakukan penyamaran, pembuntutan dan pelacakan. Tepat tanggal 29 November 2021, tim mendapat informasi keberadaan NPL sedang di Medan persisnya di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. NPL yang datang bersama rekannya YPN berangkat ke wilayah Jalan Cemara Medan, hendak melakukan transaksi di depan SPBU.

Petugas yang sudah memantau gerak pelaku langsung menangkapnya, tanpa ada perlawanan.

“Ketika diinterogasi, NPL mengakui kalau sabu yang mereka bawa disembunyikan di dalam mobil diparkirkan di rumah YPN di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia. Tim bergerak cepat dan melakukan penggeledahan mobil mini bus berwarna abu metalik BK 1078 YT, dan menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11,4 Kg yang disembunyikan di jok depan mobil,”jelas Kombes Riko.

Keduanya bersama barang bukti diboyong ke Mapolrestabes guna proses lanjut.

Atas kasus itu, penyidik menetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 115 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, ditempat waktu berbeda Satres Narkoba Polrestabes Medan juga melakukan penangkapan dua orang diduga bandar dan kurir narkotika jenis ganja seberat 15 Kg.

Mereka masing-masing, SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan AR (27) warga Jalan H Adam Malik, Gang Pinang, Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

“SR  dan AR sempat melakukan transaksi di kawasan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Barang itu diserahkan ke AR dan mengantarkannya ke Pool bus KUPJ di kawasan Terminal Amplas,”ujar Kapolrestabes.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran AR dan berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Bersamanya turut amankan 15 paket ganja kering seberat 15 Kg dan 50 gram sabu.

Untuk pertanggungjawaban kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kegiatan ini juga diikuti Wakasat Narkoba Iptu Ainul Yaqin, Kanit Idik/I, Iptu Hardiyanto, Kanit Idik/II Iptu JH Panjaitan dan Kanit Idik/III Iptu Irwanta.(tim.red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *