Di Desa Pematang Panjang, Penerima BLT Harus Bayar PBB

Foto: Ketua BPD dan Pendamping Desa saat memberikan BLT ke warga (ersyah/Ambarita)

BATUBARA.Ersyah.comPemerintah Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sumber Dana Desa (DD) dua bulan, November-Desember 2021, Jum’at (10/12/21) di Aula Balai Desa Pematang Panjang, Jln Medan-Kisaran, Batubara, Sumatera Utara.

Total penerimaan 66 Kepala Keluarga dengan besaran masing-masing Rp 600 ribu.

iklan

Pantauan Ersyah.com, setiap warga penerima BLT datang ke kantor desa tersebut memba bukti surat Tanda Pembayaran Pajak Terhutang (TPPT) perihal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seorang Lansia Kartina Sinaga, warga Jln Pertemuan RT.00.RW.000 telah membayar PBB pada tanggal 10 /12/2021 di Bank Sumut.

“Penerima BLT kali ini memang diwajibkan sudah divaksin tahap I dan tahap II serta harus membayar PBB baru diberikan bantuannya. Itu sarat yang dibuat,”ujar Kepala Desa Pematang Pajang Parulian Gultom.

Dijelaskan, Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dalam pembangunan.

“Kita diharapkan masyarakat kedepanya agar tepat waktu bayar PBB dan terima kasih kepada seluruh warga yang telah membayar pajak,”ucap Kades.

Pembagian BLT ini turut dihadiri Kasi PMD Kecamatan Air Putih Nasib SE, Pendamping Desa, Ketua BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, dan Perangkat Desa.(Ambarita)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *