BATUBARA.Ersyah.com I Polres Batubara merilis 4 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Batubara,Senin (13/12/21) di halaman depan Kantor Mapolres Batubara, Sumatera Utara.
Dari 4 kasus yang diungkap, 5 orang ditetapkan tersangka dan 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH dan para Kanit jajaran Polsek menyampaikan, pertama kasus penganiayaan terhadap pengemudi dan pengrusakan satu unit minibus Honda BRV BK 1655 WP milik Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai Kota Medan.
Tersangka SR (36) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Kasus ini videonya viral di media sosial (medsos),”ujarnya Kapolres.
Diterangkan, tersangka melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil milik korban di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (5/12) sekira pukul 12.30 Wib siang.
Peristiwa terjadi saat korban melintas menggunakan mobil. Lalu menabrak KLX warna biru BK 3807 AJI. Kemudian turun dari mobil membantu pengguna sepeda motor untuk berdiri dan melihat tidak terjadi apa-apa.
Tiba-tiba, beberapa orang laki-laki ll datang ke tempat kejadian dan meminta uang Rp 2 Juta dari korban.
Atas permintaan itu, korban menyatakan tidak mampu membayar.
Tidak senang atas jawaban itu tersangka SR langsung menendang bagian perut korban. Kemudian merusak kaca spion bagian kanan.
Korban merasa jiwanya terancam, dan mobilnya mengalami kerusakan membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 335 Ayat (1) Subs pasal 406 KUH Pidana, ancaman hukuman diatas 5 tahun,”jelas Kapolres.
Kedua kasus pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara yang terjadi Selasa (23/11/2021).
Tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25), karyawan KSU SP yang sengaja menyalakan mancis (korek api gas) dekat ember berisi BBM jenis petralite. Api menyala dan membakar seluruh barang yang ada dalam rumah korban, dan mengakibatkan korban menderita luka bakar.
“Tersangka sempat buron 10 hari dan diamankan di Dalu Dalu Riau. Sesuai KTP, ia warga Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai,”terang Kapolres.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 187 ke-1e, 2e KUHP subs lasal 188 KUH Pidana, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ketiga, kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka, RS (20) dan W (17) keduanya warga Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Mereka membongkar dan mencuri sepeda motor di showroom UD Parna Jaya di Jalan Jendral Sudirman No. 38 ABC Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 05.30 Wib.
Para tersangka ditangkap di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wib, Atas laporan pengaduan Erni Rianti Simbolon (39) / UD Parna Jaya, warga Dusun III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun.
“Dalam kasus ini masih dikembangkan tim Opsnal Polsek Indrapura mencari pelaku lain inisial H (DPO),”jelasnya.
Terakhir, pencurian sepeda motor milik Syafrizal dirumahnya Lingkungan 1 Kampung Terusan Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Sabtu (4/12/2021).
Dengan tersangka Chandra (39) warga Lingkungan 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Sepeda motor yang diambil Yamaha Aeros Warna Hitam, BK 3132 OAG yang terparkir didepan rumah dimana kunci kontak lengket di sepeda motor.
“Terhadap tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara,”tegas Kapolres.(red01)