Nyamar Jadi Pembeli, Pria Nelayan Diringkus Polres Tanjung Balai Bersama Sabu 21 Kg

Foto: Petugas Polres Tanjung Balai memperlihatkan barang bukti sabu 21 Kg.(Humas Polres Tanjung Balai)

TANJUNG BALAI.Ersyah.com I Seorang Nelayan inisial SS alias Ipul ( 44) warga Jl.Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung, Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan diringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai bersama narkotika sabu 21 kilogram.

“Barang bukti yang pertama  diamankan dari tersangka di jalan Lingkar Utara, Kel Sei Raja ,Kec Sei Tualangraso, Kota Tanjung Balai. 1  bungkus pelastik transparan bertuliskan very good berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1021, 18 gram,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK saat jumpa pers, Kamis (16/12/21) di Mapolres Tanjung Balai.

Dijelaskan, di lokasi kedua, daratan hutan bakau pinggiran Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, petugas menyita 20 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat kotor 20.921.53 gram. Petugas juga mengamankan 1 lembar plastik asoy hitam, dan 2 buah karung biru.

iklan

“Pengungkapan kasus ini Selasa (14/12/21), atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria menawarkan sabu. Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli,”ujar Kapolres.

Selanjutnya, Ipul dan petugas menyepakati harga perkilonya sebesar Rp 250 juta, dan berjanji bertemu di Jalan Lingkar Utara Tanjung Balai. Sekira pukul 12.30 WIB tersangka datang. Petugas lalu melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu.

Ketika diinterogasi, tersangka nengaku masih memiliki sabu yang disimpan di Desa Sei Nangka. Petugas lalu memboyong tersangka ke lokasi tersebut, dan menemukan 20 bungkus sabu seperti disebutkan di atas.

Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan mengaku menemukan barang haram itu di sungai. Sabu tersebut hanyut di Sungai Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai. Dia mengaku akan menjual sabu tersebut seharga Rp 150 juta per kilo.

Guna proses lanjut tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Tanjung Balai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Dalam jumpa pers, Kapolres juga didampingi Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH.MH Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH, Ketua FKUB H. Haidir Siregar Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers se Kota Tanjung Balai.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *