MEDAN.Ersyah.com I Mengenakan seragam lengkap, ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Pengadilan Negeri Medan bersikap adil memutus perkara pengancaman di perusakan terhadap dua terdakwa kader PDIP, Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng, Selasa (21/12/21).
Ratusan massa langsung menduduki pelataran parkir depan Gedung Utama Pengadilan Negeri Medan sejak pukul 13.00 WIB, tepatnya tiga jam sebelum sidang digelar,
Kepolisian, terpaksa menurunkan personel melakukan pengawalan di sekitar lokasi.
Sepuluh Bulan
Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dalam amar putusannya persidangan yang digelar sekira pukul 16.00 WIB, menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
Humas Pengadilan , persidangan kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Para masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.
“Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima. Yang jelas tidak ada perintah tahan,” jelas Immanuel Tarigan kepada wartawan.
“faktanya npersidangan yang menyebutkan kedua kliennya bersalah
‘Satu, dihal yang membuktikan bahwa salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetap berharap bahwa proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,”terang.(ayu.red01)