Lahan Kantor Disdukcapil Sertifikat HP BPN, Hakim: Kita Hadapi Proses Hukum

Foto: Kepala BPKAD Batubara H.Hakim.
iklan

BATUBARA.Ersyah.comPembangunan kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diatas lahan bersertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019 diberikan BPN. Pemkab Batubara, melalui APBD tahun 2021 membangun kantor dilokasi tersebut dengan pertimbangan letaknya yang strategis,”kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batubara H.Hakim didampingi Kabid Aset Noval,Rabu (29/12/21) dikantornya.

Dijelaskan, sebelum keluar Sertifikat hak pakai No 5 tahun 2019, telah ada surat dasar yang diterbitkan Plt. Kepala Desa Tanah Merah Mukhtar Saleh sesuai Surat Keterangan Nomor 470/138/TM.III/2019 tanggal 06 Maret 2019.

iklan

Surat itu merangkan bahwa lahan di Jalinsum Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara seluas lebih kurang 2000 meter persegi adalah tanah KUD. Bahkan, surat tersebut sejak sekitar tahun 1980 tanah  diusahai KUD dan merupakan aset pemerintah.

“Atas dasar surat keterangan tersebut, diajukan pembuatan sertifikat ke BPN Asahan. BPN kemudian turun ke lokasi dan membuat surat silang sengketa yang ditandatangani sempadan Muhammad Saleh, Hamidah dan Arifin Pane,”jelasnya.

Hakim mengaku, bersama BPN melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki surat tanah atas lahan yang diajukan penyertifikatannya.

Namun tidak seorangpun anggota masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah miliknya.

“Anehnya saat pembuatan surat dasar dan surat silang sengketa, anak Baharuddin Tanjung yang bernama Zulkifli menjabat sebagai Sekretaris Desa,”sebut Hakim.

Beberapa hari terakhir muncul pihak yang mengaku memiliki surat tanah diatas bangunan Disdukcapil yang baru selesai dikerjakan.

Bahkan, Baharuddin Tanjung yang mengaku sebagai Ketua KUD Panca Karsa didampingi Kuasa Hukumnya membuat laporan ke Polres Batubara tentang dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak tanggal 22 Desember 2021.

Atas laporan itu, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara telah memanggil dan memeriksa mantan Plt Kades Tanah Merah, mantan Camat Air Putih, Kabid Aset dan Kepala BPKAD Kabupaten Batubara.

“Kita hadapi proses hukum atas laporan Baharuddin Tanjung. Apabila pengadilan menyebutkan pemilik lahan tersebut adalah pelapor maka Pemkab Batubara bersedia membayar ganti rugi,”terang Hakim.(red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan