Sabu 9,015,3 Kg dan 2800 Butir Ekstasi Diamankan Polsek Helvetia Bersama 2 Tersangka

Foto: Polisi memberikan keterangan pada wartawan usai menggagalkan penyeludupan narkotika sabu seberat 9.015, 3 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi (Foto: Polrestabes Medan)

MEDAN.Ersyah.comPolsek Medan Helvetia bongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9.015, 3 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi.

Selain mendapatkan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang diduga pemilik barang haram tersebut.

iklan

Keduanya, YZ (45) warga Jln Erlangga, Kel Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sumatra Utara.

Informasi dihimpun dari kepolisian, penyeludupan narkotika tersebut  dikendalikan seorang wanita disalah gudang, Jln Serbaguna Ujung, Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kompol Heri E Sihombing, Senin (3/1/22) di  Mapolrestabes Medan menjelaskan, penangkapan, Sabtu (1/1/22) di Jln Serbaguna. Menyusul pengembangan petugas menangkap insial AS.

Pelaku yang sudah diketahui ciri – ciri dan sudah menjadi target operasi (TO) terus dipantau pergerakannya oleh Polisi. Petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target YZ, yang mana bersangkutan berperan sebagai  gudang.

Kemudian, petugas dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke TKP, setelah sampai di TKP, tim menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim guna melakukan penggeledahan.

Pelaku sudah dilakukan lakukan pembuntutan hingga sampai dirumahnya dan kemudian petugas Polsek Medan Helvetia, melakukan penggeledahan didampingi Kepala Dusun dan menemukan 1 orang perempuan yang diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV.

Selanjutnya tim menggeledah rumah tersebut dan ditemukan dalam dapur ditemukan 2 buah tas hitam yang diduga berisikan narkotika  jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.

Penggeledahan dalam kamar ditemukan 1 buah tas warna merah berisikan narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi YZ mengakui, bahwa barang haram tersebut miliknya yang dititipkan seseorang laki-laki yang tidak dikenal.

Pelaku dan barang bukti di boyong ke Mapolsek Helvetia untuk diproses selanjutnya.

Total barang bukti yang diamankan dari pelaku 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, 7 bungkus plastik bening tanpa logo berisi sabu dan 21 bungkus plastik bening tanpa logo berisi jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna abu – abu sebanyak 2.800 butir.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*****

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *