
MEDAN.Ersyah.com l Totalnya senilai Rp 30 miliar lebih, barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja kering dimusnahkan Polrestabes Medan, Selasa (11/1/22), di Mapolrestabes Medan, Sumatra Utara
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, hasil tangkapan selama November – Desember 2021. Rinciannya, 32,724, 4 kilogram sabu, daun ganja kering 18.777 kilogram, dan 12.406 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, narkoba yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus-kasus narkoba, berbagai tempat di Kota Medan.
“Dari kasus-kasus tersebut ada 15 tersangka pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan,”kata Riko.
Menurutnya, para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu. Jadi 1 gram sabu bisa digunakan 10 orang. Sehingga dengan pemusnahan sabu itu total yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang,”terang Kapolretabes.
Ia juga menegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Medan. “Sikat habis pengedar narkoba di Medan. Kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras,”tegasnya. (ayu.red01)
