
MEDAN.Ersyah.com l Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Batu Bara menetapkan 8 tersangka dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan kapal tenggelam di perairan Malaysia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasubdit IV/Renakta AKBP Feriana Gultom dan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan, pihaknya bergerak terkait adanya musibah angkutan air. Sebanyak 8 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat pelaku lagi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Polisi memburu empat pelaku lagi yang berperan sebagai nakhoda dan koordinator di Malaysia,” beber Tatan, Kamis (13/1/22) sore.
Tatan mengungkapkan, musibah kapal pengangkut PMI itu tenggelam bermula pada 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Sebanyak 124 PMI dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal. Namun kapal tersebut mengalami kerusakan di perairan Sumatra Utara sehingga balik ke penambatan kapal di Kabupaten Batubara.
“Di situ (penambatan kapal) sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter,” ujarnya.
Selanjutnya, para PMI berangkat menggunakan 2 kapal tersebut, namun 16 diantaranya membatalkan keberangkatan.
Mereka tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB. Mereka kemudian menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia, tapi tidak kunjung datang sampai pukul 19.00 WIB.
Dari puluhan PMI, hanya 31 termasuk ABK yang selamat setelah ditolong kapal nelayan Tanjung Balai. “Para PMI yang selamat kemudian dibawa ke Tanjung Balai,” tuturnya.
Dalam aksinya, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda dan upah yang bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta sekali memberangkatkan PMI ke Malaysia. “Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali, lima kali dan beraninya berbeda-beda,” terangnya.
Dalam kasus ini kepolisian juga mengamankan barang bukti, diantaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan mobil Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan.
“Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman 15 tahun, polisi juga menerapkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara terhadap tersangka. (ayu/red01)
