Soal Ayah Tiri Cabul Anak di Labura, Ketum Komnas PA: Pelaku Harus Dihukum 15-20 Tahun

Foto: Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.(foto. Ersyah/ Arist Merdeka Sirait)

LABURA.Ersyah.com l Terkait kasus ayah tiri yang menyetubuhinya anak umur 15 tahun di Kualuh Selatan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirsit angkat bicara.

“IS (40) pelaku Rudapaksa terhadap putri sambungnya di Kualuh Selatan harus di ancam hukuman kurungan  penjara 15-20 tahun,”kata Arist Merdeka Sirsit menjawab wartawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (22/1/22) dari Jakarta.

Menurut Arist Merdeka Sirsit, serangan persetubuan diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak putri sambungnya umur 15 tahun di Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara menjadi atensi serius dirinya.

Sebab mengingat kasus kejahatan seksual dalam keluarga terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan biadap.

“Sesuai Ketentuan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tanun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan demikiian pelaku patut dihukum dengan pidana kurungan 15 tahun. Selain itu, dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun,”tulis Ketum Komnas Perlindungan Anak tersebut.

Sebelumnya, kasus IS (40) sudah ditangani Polres Labuhanbatu, usai ia diamankan keluarga korban bersama masyarakat dan diboyong masyarakat ke Mapolsek Kualuh Hulu pada Kamis (21/1/22) sekira pukul 23.00 wib.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Kualuh Huluh AKP Is Gunarko melaui Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH MH.

Kanit Reskrim mengatakan, saat ini IS, telah diamankan dan kasusnya telah dilimpahkan ke Mapolres Labuhanbatu.

“Benar bang, tadi pagi telah diantar ke Mapolres Labuhanbatu bersama KPID,”jawab Yuna melalui selulernya, Jum’at (21/1/22).

Aksi ayah tiri bejat terhadap korban terjadi saat ibu korban bekerja dari pagi hingga petang menjadi seorang pembantu rumah tangga (PRT) di salah satu rumah anggota DPRD Kabupaten Labura.

N, Ibu kandung korban saat ditemui awak media mengatakan, perbuatan bejat suaminya terbongkar berawal dari ketika guru sekolah menghampiri dirinya, sambil mengatakan agar  berhati-hati karena teman sekolah dari korban ada yang hamil.

“Saya pun menceritakan, agar hal tersebut tak terjadi kepadanya,”cerita N sambil mengusap air matanya.

Mendapat ungkapan sang ibu, korban yang diduga mulai ketakutan dan menganggap ibunya telah mengetahui perbuatan cabul terhadap dirinya. Usai mendengar cerita itu, korban pergi ke rumah Pamannya,  menceritakan seluruh perlakuan bejat  ayah tirinya.

Sang  Paman dan beberapa orang warga didampingi perangkat desa mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.

“Malam itu juga saya membuat laporan ke Mapolsek Kualuh Hulu, atas perbuatan suami terhadap anak kandung saya,”ucapnya.

N mengaku hatinya hancur kala mengetahui sang buah hatinya menjadi korban seksual suaminya.

“Kesal dan kecewa rasanya. Kenapa ini terjadi dalam kehidupan saya,”ucapnya berulang terus mengusap air mata.

Ia berharap kepada aparat penegak hukum agar menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan