Ancam Menusuk dan Menculik Wartawan, Ketua PWI Labura Minta Polisi Segera Proses Laporan

Foto: Ketua PWI Labura Syahril Ilham Siahaan, inzet, M Yusup Harahap memperhatikan bukti laporan di Mapolsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.(ersyah/F.Sinaga)

LABURA. Ersyah.com l M Yusup Harahap (34) seorang  wartawan media Online BIDIKKASUS, Kabupaten Labura melaporkan pengancaman terhadap dirinya ke Mapolsek Kualuh Hulu.

Laporan sesuai STTPL/B/33/1/2022/SPKT/SEK KL-HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT.

iklan

Di tanda tangani An. Kepala Kepolisian Sektor Kualuh Hulu KA SPK REGU “A” Aipda Rahman Tahir tertanggal 23 Januari 2022.

Kepada Wartawan, M Yusup mengatakan, ia melaporkan 2 orang warga Silandorung inisial RM dan HM, yang telah mengancam menusuk dan menculik dirinya.

“Mereka datang kerumah saya berjumlah tiga orang RM, HM dan H, pagi Minggu (23/1/22) hari sekitar jam 07.00 Wib,”kata M Yusup, Rabu  (26/1/22).

Ancaman itu diterima M Yusuf atas pemberitaan dugaan asusila yang dilakukan oknum Kepala Dusun (Kadus) MRM (23) terhadap seorang warga.

“Saya kenal 2 orang yang mengancam, Ayah dan abang kandung oknum Kadus. Mereka meminta untuk menghapus berita saya,”ujar Yusup.

Keluarga oknum Kadus langsung mengeluarkan ucapan.

“Kau hapus itu beritanya. Macam gak ada lagi yang mau kau makan,”ucap keluarga tersebut bernada tinggi.

Atas pernyataan itu, Yusup mengatakan “Tak ada disini makan memakan. Kami sebagai wartawan hanya menulis apa yang kami lihat dan kami dengar,”jawab Yusup.

Mendengar itu, RM berucap dengan bahasa mengancam dengan berlogat bahasa batak, “Eta ta tusuk si Usupon (Ayo kita cucuk aja si Yusup ini ),”ungakap Yusup menirukan.

Namun salah seorang bernama Hasan menahan dengan mengatakan.

“Unang Songoni (Jangan Begitu),”katanya kepada RM.

Saat itu, menurut Yusup sempat terjadi bersitegang adu argumen dan situasi memanas.

Kemudian RM kembali mengulangi ucapannya bahasa batak, “Heta hita boan si usupon (Ayok kita bawa aja si Usup ini),”tirunya kembali.

HM kembali mengancam ,”Kalau gak kau hapus berita itu, akan ku bawak si DP (orang yang diketahui merupakan pereman red),”ancam RM.

Karena seluruh bahasa itu mengancam keselamatan kata Yusup, ia membuat pengaduan ke Mapolsek Kualuh Hulu.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labura Syahri Ilham Siahaan secara tegas meminta aparat kepolisian Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu memeriksa para pelaku yang melakukan pengancaman terhadap wartawan tersebut. Ancaman yang ditunjukkan itu seolah-olah pelaku kebal hukum dan memberlakukan “hukum rimba”. Bahkan itu membuat teror kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kita meminta pihak penegak hukum Kapolsek Kualuh Hulu agar secepatnya memproses dan memberi atensi dalam penanganan kasus teror ancaman kekerasan terhadap wartawan,sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, hingga terang benderang,”pintanya.

Syahri Ilham Siahaan, wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara.

Sesuai poin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-undang itu dilindungi sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3.

“Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan. Saya berharap ini di proses segera, agar tidak adalagi kekerasan terhadap pers (jurnalis-) di manapun khususnya di Kabupaten Labura,”tegasnya. (F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *