Zinahi Istri Orang, Kadus di Labura Dipolisikan

iklan

 

Foto: PM pelapor dugaan perzinaan saat berada di Mapolres Labuhanbatu didampingi pengurus DPC LSM Penjara Kabupaten Labura.(ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l MRM (23) Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dilaporkan ke polisi.

iklan

Sang Kadus, diduga telah zinahi perempuan yang sudah bersuami.

iklan

Selain Kadus, Suami dari perempuan yang di zinahi turut melaporkan istrinya.

“Benar ada laporan itu. Pelapor adalah suami dari terlapor, kasus masih dalam penyelidikan,”ujar sumber di Mapolres Labuhanbatu,Rabu (26/1/22).

Loporan PM (31) ke Polres Labuhanbatu didampingi Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM Penjara) Kabupaten Labura.

Muhammad Yusup Harahap,laporan dibuat berdasarkan dugaan perzinaan antara terlapor (Kadus RMR) dengan istri dari PM.

“Kami laporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: STTLP/132/YAN 2.5/1/2022/SPKT/RES-LB,”ujarnya.

Sementara itu, PM menjelaskan dugaan perzinahan terbongkar dari warga dusun tempat tinggalnya inisial EM.

“Em menyampaikan ke saya saat memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel jalan lintas Dusun 2 Siamporik,”katanya.

Bahkan EM juga kata PM, bermohon agar saya tidak berlaku kasar ataupun memukul istri.

“Istri saya mengaku di setubuhi oknum Kadus MRM saat disidang bersama tokoh masyarakat pada Senin (6/12/2021) lalu.

PM membeberkan detil percakapan ia dengan EM.

“Aku taunya EM, perbuatan Kadus sama istriku, waktu aku memboloh (Perbaiki) kreta di bengkel, Ardi jalan lintas Dusun 2 Siamporik. Abangku bilang “Jangan kau pukul istrimu ya per,”menirukan ucapan EM.

Laku kata PM, ia bertanya. “Kenapa ku bilang,”

EM menjawab,”Karena udah diakui nya perzinahan itu. Waktu mau di sumpah tokoh masyarakat pakai Al- Qur’an.”sebut EM.

Ketua DPC LSM Penjara juga   menjelaskan, ia bersama jajarannya mendampingi PM membuat laporan terkait dugaan perbuatan jinah yang dilakukan oknum Kadus tersebut terhadap istri PM ke Polres Labuhanbatu.

“Berhubung kita telah mendapatkan surat kuasa pendampingan dalam menyelesaikan persoalan dugaan perjinahan tersebut,”jelasnya

Muhammad Yusup berharap Polres Labuhanbatu segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan memberikan hukuman yang berlaku. Dan terus mengawal proses demi proses yang akan di lakukan pihak Polres Labuhanbatu.

“Kami berharap Kapolres Labuhanbatu segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Apabila terbukti, hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Kami akan terus kawal proses demi mendapatkan ke adilan bagi PM,”tukas Yusup.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *