MEDAN.Ersyah.com l Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar Jhonson Tambunan diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatra Utara.
Pelaku ditangkap,Rabu (26/1/22) pukul 22.30, saat berada dikos-kosannya, Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi, Kec. Sukasari Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan, Jhonson Tambunan merupakan terpidana perkara korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba bernilai Rp. 451.159.500.
“Terpidana ini sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan. Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, yang diputus pidana penjara satu tahun,”jelas Yos A Tarigan pada pers relis Kamis (27/1/22).
Yos, terpidana sewaktu menjabat Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain, dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara merugi Rp. 18.537.031,67.
“Terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,”terang Yos.
Untuk informasi, tanggal 24 Maret 2003, Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan.
Selanjutnya JPU kasasi. Hasilnya, MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga akhirnya Jhonson Tambunan menghilang dan DPO. (ayu/red01)