Kasus Satgas PDIP Aniaya Anak 17 Tahun Dilimpahkan ke Kejatisu

Foto; tersangka penganiyan saat mengisi prosesi persidangan.

MEDAN.Ersyah.comKasus mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor, yang melakukan penganiayaan terhadap anak 17 tahun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Pelimpahan itu dilakukan Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/1/22) kepada wartawan.

iklan

Dijelaskan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk berisi rekaman CCTV di depan minimarket. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima,”terangnya.

Kasus ini sempat menghebohkan media sosial dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan  oknum Satgas PDIP, terhadap seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV.

Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut. (Ayu.red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *