MEDAN.Ersyah.com l Terkait kasus pemberikan vaksin kosong kepada siswa SD saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Medan Labuhan, Polda Sumatra Utara tetapkan Dokter inisial G, tersangka.
“Sudah meningkatkan perkara, ke tingkat penyidikan dan sudah menetapkan tersangka yaitu, Dokter G,”kata Kapoldsu Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, Sabtu (29/1/22).
Dijelaskan, penyidik terus mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian. Hasil laboratorium pemeriksaan siswa, tidak ditemukan adanya vaksin.
“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi, termasuk pemeriksaan laboratorium kandungan imun terhadap anak yang viral itu. Hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak,”ujar Kapoldsu.
Panca, proses penanganan kasus itu, Polda Sumut bekerjasama Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi tersebut.
“Ini berkaitan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI, apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian”.tegasnya. (ayu.red01)