MEDAN.Ersyah.com l Terlibat kasus kredit fiktif Rp 27 Miliar, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, inisial W, diciduk tim Tangkap Buronon (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Kredit itu diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan, tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Desember 2018 lalu.
“Tersangka diamankan dari rumah kontrakannya, Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kec. Rancasari, Bandung, Jawa Barat,”kata Kasi Penkum Yos A Tarigan Minggu (30/1/22) kepada wartawan.
Dijelaskan, selama melarikan diri, tersangka berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.
“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tim yang bertugas langsung membawanya ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, Kantor Kejati Sumut,”terangnya.
Yos A Tarigan juga mengatakan, W ditetapkan sebagai DPO, setelah 3 kali mangkir saat dipanggil penyidik.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kredit yang disetujui tersangka sebesar Rp 27 Miliar itu, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85.
“Perkara ini, W telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kacab BSM Gajah Mada Medan. Kasus ini tiga orang ditetapkan tersangka, yang dua orang sudah disidangkan,”jelasnya.
Atas perbuatan W, dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka saat ini diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tutup Yos A Tarigan.(Ayu.red01)