Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara

Foto: Majelis hakim Saut Marulitua Pasaribu saat memimpin sidang vonis eks Bupati Labura.(foto. Ersyah.com diambil melalui sidang Virtual.)

MEDAN.Ersyah.com l Terbukti bersalah korupsi dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor Perkebunan sebesar Rp. 2.186.469.295, eks Bupati Labura periode 2010 – 2015, H. Kharuddin Syah SE alias H. Buyung (55) divonis 16 bulan penjara.

Vonis itu disampaikan Majelis hakim  Saut Marulitua Pasaribu dalam persidangan virtual, Jum’at (4/2/22) di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

iklan

Selain divonis penjara, H Buyung dihukum denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti (UP) kerugian negara tidak lagi dibacakan, karena telah dibayar terdakwa.

Menurut Saut Marulitua Pasaribu, H. Buyung terbukti bersalah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sesuai dakwaan, perbuatan dilakukan eks Bupati Labura tersebut bersama-sama dengan saksi Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irwan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, selaku Kadis dan Kabid Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labura 2013, 2014 dan 2015.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatannya, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sesuai dakwaan subsider.

Terkait korupsi dana PBB sektor perkebunan Kab Labura ini,  Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irawan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, Kadis dan Kabid  DPPKAD Kab. Labura tahun 2013, 2014 dan 2015, masing-masing telah dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, pada Desember 2020 lalu.

Pemkab Labura tahun 2013,2014 dan 2015, menerima kucuran dari pemerintah pusat dana PBB sektor perkebunansebesar Rp 2.510.937.068.

Lantas eks Bupati dan para saksi membagi-bagikan dana tersebut untuk para pejabat dan PNS di jajaran Pemkab Labura.

Hasil audit BPKP Sumut, atas  perbuatan mereka negara dirugikan Rp. 2.186.469.295. (rl.Ayu.red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *