Negara Dirugikan Rp1.276 Lebih, Tersangka Diserahkan Kejari Deli Serdang

Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SIK MH saat menyerahkan tersangka korupsi PT Pos Indonesia bersama barang bukti ke Kejari Deli Serdang. 

MEDAN.Ersyah.comKapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH menyampaikan, tersangka dugaan korupsi PT Pos sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Iya Kamis, (10/2/22) kemarin, tersangka Gunardi (40) warga Jalan Mangaan VIII No.107 Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kita serahkan ke JPU Kejari Deli Serdang,”jawab Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jum’at (11/2/22).

iklan

Bersama tersangka turut diserahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman Pos Internasional komoditas tertentu Tahun 2018.

Fotocopy leges SK Pengangkatan sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas Pendirian Agen Pos Bustamam & Agen Pos Fajar, selembar rincian sisa piutang.

Satu jilid berkas manifest kantong/kiriman paket eks Luar Negeri, satu unit Laptop merk Compaq warna hitam, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (I-10) periode Bulan September 2017 s/d Bulan Agustus 2018.

Dijelaskan, Gunardi sebagai Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), jabatan Petugas Bandara Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

“Gunardi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bustaman dan agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang periode 2017 hingga 2018,”kata Kompol Firdaus.

Akibat ulahnya negara dirugikan senilai Rp1.276.023.709,10, hasil audit BPKP Provinsi Sumut.

Gunardi melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop & kratum di agen pos Agen Pos Bustamam dan agen pos Fajar milik tersangka periode bulan September 2017 s/d bulan Agustus 2018.

“Atas perbuatannya, dijerat Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat(1), ayat(2), ayat(3) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dipidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,”terang Kompol Firdaus.(ayu/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *