LABURA.Ersyah.com l FRS (40) warga Dusun Bopet, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura diamankan unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Bersama FRS, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip besar narkotika sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisikan beberapa palstik klip kecil kosong, 1 buah kotak plastik warna hitam dan uang tunai Rp.500.000,-.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH MH kepada wartawan, Minggu (13/2/22) membenarkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Ia ada kita amankan satu orang pelaku inisial FRS pada Kamis (10/2/22) sekira pukul 21.30 wib di perkebunan kelapa sawit Dusun Bopet, Desa Sukarame,”ujar Kanit.
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu atas informasi dari masyarakat atas peredaran narkoba jenis sabu di desa tersebut.
“Jadi setelah menerima informasi yang akurat dari masyarakat, tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,”katanya.
Yuna juga menerangkan, saat diamankan pelaku dalam perkebunan kelapa sawit, sedang melakukan transaksi kepada pelanggannya, dan segera d ini lakukan upaya penindakan.
Guna proses penyidikan lanjut, FRS berikut barang bukti 10 paket sabu dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
“Kasus ini seludah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Labuhan Batu.(F.Sinaga)
