
LABURA.Ersyah.com l Hingga kini pelaku pengancaman terhadap Nurlelawati (38) dengan sebilah parang, masih bebas tanpa ada proses hukum, walaupun korban telah membuat pengaduan ke Mapolsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu.
E. Dasopang kepada tim Media, Kamis (17/2/22) menerangkan, istrinya Nurlelawati telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas, dengan LP No: LP/B/252/XII/2021/SPKT.UNIT SABHARA POLSEK AEKNATAS/RES L.BATU/POLDASU. Tangga 8 Desember 2021, tindak pidana “Pengancaman” menggunakan senjata tajam. Kejadian di teras rumah Bisara Sipahutar Dusun Kp. Baru Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.

“Istri saya diancam dengan parang, hampir mengenai kepalanya. Didepan khalayak ramai disaksikan orang banyak dan membuat trauma, rasa takut hingga sekarang”, kata Dasopang,

Menurutnya, sejak laporan dibuat sampai sekarang, sudah dua bulan belum ada perkembangan kasusnya, padahal seminggu sekali telah di kordinasikan langsung kepada Kapolsek untuk meminta agar laporannya diproses dan terlapor segera ditangkap.
“Kami meminta pelaku segera ditangkap.Harapan dan mimpi kami, hukum adalah panglima sejati, untuk itu kami meminta pihak berwajib mengungkap masalah ini sejelas-jelasnya dan tuntas secara berkeadilan bagi semua pihak. Ini membahayakan istri saya,”ungkap Dasopang.
Kapolsek Aek Natas AKP JR Ginting dikonfirmasi tim media, melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (17/2/22) mengaku segera menangkap terduga pelaku.
“Izin bang, posisi pelaku belum diketahui, jika diketahui langsung kita lakukan penangkapan,” tulis Kapolsek.(F.Sinaga)
