MEDAN.Ersyah.com l Terkaitan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara, periksa empat (4)pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
“Benar. Tim Pidsus Kejati Sumut memeriksa beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, Kamis (17/2/22).
Sebenarnya, kata Yos Tarigan, ada 10 pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan yang akan dimintai keterangannya untuk pengusutan dugaan perkara itu.
Dari sejumlah itu, baru empat orang datang memenuhi panggilan.
Masing-masing, Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan dan Kadis PU.
Pemanggilan itu bertujuan mengumpulkan keterangan demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran dilakukan atau tidak.
“Yang lain sesuai jadwal panggilannya nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,”terang Yos.
Pemanggilan terhadap 10 pejabat OPD Pemko Padangsidimpuan tersebut tercantum pada surat berkop Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (16/2/22) yang beredar, dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/2022.
Dalam surat tersebut tercantum 10 nama pimpinan OPD, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis.
Kepala Badan Keuangan, Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang, M Jusar Nasution. Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.
Juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ), Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setda Padangsidimpuan.
Pemanggilan pimpinan OPD itu dijelaskan, guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan bersumber dana ADK. (Ayu/red01)