Berkas Dokter Suntik Vaksin Kosong Dilimpahkan Kejatisu

Foto: Tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa penuntut umum.(foto Humas Poldasu)

MEDAN.Ersyah.coml Polda Sumatra Utara telah melimpahkan berkas kasus dokter inisial TGA yang melakukan suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut.

“Berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan dan dari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (22/2/22).

iklan

iklan

Dijelaskan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

iklan

“Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya,”ujarnya.

Menurut Kombes Hadi, dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,”terangnya.

Kabid Humas juga menegaskan, atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,

“Statusnya tersangka,”tukasnya.

Menjawab wartawan waktu sidang, Kombes Hadi mengatakan, menunggu hasil penelitian berkas penyidikan Jaksa Penuntut umum

“Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya,”pungkasnya (Ayu/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *