BATUBARA.Ersyah.com l Empat orang agen dan satu orang tekong perdagangan orang atau human trafficking terhadap warga negara Indonesia (WNI) dengan modus menawarkan pekerjaan menjadi TKI ke Malaysia ditetapkan tersangka.
“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peranan masing-masing mulai sebagai pencari orang, penanpung, hingga sebagai tekong pembawa Boat,”ujar Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Selasa (1/3/22) kepada ersyah.com.
Dijelaskan, lima orang yang ditetapkan tersangka, SMP alias Sinta (33) warga Jln Karya Baru 1 Helvetia Timur Medan, sebagai agen.
SMAA Manurung alias Khoir (34) warga Dusun 1 Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, sebagai agen.
KM (39) warga Dusun 1 Desa Silau Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, sebagai agen.
AMD alias Agung (18) warga Dusun 1 Desa Suka rame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, sebagai agen.
JSP alias Joko (28) warga Dusun IV Desa Guntung, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, sebagai tekong pembawa Boat ke Malaysia.
AKP Ferry Kusnadi juga menjelaskan dalam kasus ini masih memburu tersangka lainnya.
“Ada beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran dan akan kami sampaikan nanti, dan kita sudah mengantongi identitasnya,”katanya.
Ferry, JSP alias Joko yang merupakan tekong pembawa kapal Boat ke Malaysia saat ditangkap nyamar jadi pekerja mekanik Boat. Namun setelah diperiksa secara intensif baru dia mengaku.
“Jadi pasca kejadian 10 hari, dilakukan pemeriksaan secara intensif baru di ketahui bahwa Joko merupakan tekong,”ungkapnya.
Ferry juga menjelaskan, para calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari berbagai daerah di luar Sumatera Utara dan mereka mengeluarkan ongkos sebesar Rp 4-10 juta per orang
“Namun ada sebagian penumpang ada yang diberangkatkan secara gratis karena biayanya ditanggung bos atau saudara di Malaysia. Sampai disana dibayar,”sebutnya.
Ferry, kasus human trafficking ini masih terus didalami. Para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran
“Pasal 2 ayat 1, ayat 2, subs pasal 10, pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana. Terancam Penjara diatas lima tahun,”tutupnya.
Sebelumnya, TNI-AL Lanal Tanjung Balai Asahan bekerja sama dengan Kodim 0208, dan Posal Tanjung Tiram Batu Bara dan Pos Airud Tanjung Tiram berhasil menggagalkan penyelundupan PMI (Pekerja Migran Indonesia) berjumlah 34 orang, Senin (7/2/22). Calon PMI dari berbagai daerah tersebut terdiri dari 15 orang perempuan dan 19 laki laki diamankan saat akan berangkat dari perairan Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara menuju Malaysia dengan menggunakan KM. Kayla GT. 06.
Saat diamankan para PMI sedang menyusuri rawa berlumpur untuk menuju kapal yang akan membawa mereka ke Malaysia.(red01)