LABURA.Ersyah.com l Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), Badan Perlindungan Pekerja-Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di laksanakan, Rabu (9/3/22) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan.
Kegiatan itu dihadiri Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM dan Bupati/Walikota se Provinsi Sumatra Utara.
Dalam rakortas juga diisi dengan sosialisasi undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sekaligus penandatanganan nota kesepahaman BP2MI, bersama Pemprov Sumut dan 9 kabupaten kota. Diantaranya Kota Medan, Kabupaten Labura, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Batubara.
“Isi nota kesepahaman itu tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelindungan ini menyeluruh dari berbagai aspek hukum, ekonomi, sosial bagi PMI dan keluarganya, dari sebelum, selama dan setelah bekerja,”jelas Bupati Hendriyanto.(f.Sinaga)