
BATUBARA.Ersyah.com l PG (50) seorang petani, warga Dusun V Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Batubara, Sumatra Utara.
Darinya petugas mengamankan dua paket sedang ganja kering, 36 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dan 5 paket kecil narkotika jenis sabu.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Narkoba dan KBO AKP Yaman, Kamis (10/3/22) petang mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya.
Tersangka ditangkap atas laporan warga. Warga mengaku resah dengan aktivitas tersangka yang kerap mengedar barang terlarang itu.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti, 2 paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat bruto: 12,34 gram. 36 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat bruto: 25,2 gram, 5 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,58 Gram.
Kemudian uang tunai sebesar Rp.40.000,-, diduga hasil penjualan sabu dan ganja, 1 buah dompet kecil warna orange, 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam dan 1 bungkus plastik klip kosong.
“Seluruh barang bukti ini ditemukan dalam rumah tersangka,” sebut Yaman.
Dijelaskan, pengungkapan kasus, Senin (7/3/22) sekira pukul 22.30 wib, oleh personil unit opsnal Satresnarkoba Polres Batubara yang dipimpin Kanit II Iptu P Tamba.
“Saat ini pelaku bersama barang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di RTP Mapolres Batubara,”jelas AKP Yaman.(red01)
