MEDAN.Ersyah.com l Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE, menandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Perlindungan Pekerja-Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rabu (9/3/22) di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan.
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) BP2MI dengan Pemprovsu, serta sembilan kabupaten/kota se Sumut.
Bersama Pemkab Batubara, ada 8 kabupaten/kota lainnya juga meneken nota kesepahaman yang sama. Kota Medan, Tanjung Balai, Kabupaten Labura, Deli Serdang, Simalungun, Langkat, Tapanuli Selatan, dan Serdang Bedagai.
Kolaborasi Pemkab Batubara dengan BP2MI merupakan upaya Bupati Zahir untuk melindungi tenaga kerja Indonesia, khususnya asal Batubara, yang bekerja di luar negeri.
“Ini sesuai dengan visi Bupati dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Batubara menjadi masyarakat industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya,”ungkap Oky.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, sistem yang dimiliki dan dikendalikan Command Center BP2MI telah mendata ada 4,4 juta pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Data tersebut terkait pekerjaan, jumlah gaji, tempat tinggal, dan sektor pekerjaannya.
Benny, Sumut adalah provinsi ke-14 sejak 2021 terbanyak merantau ke luar negeri.
“Melalui sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2017 ini, momentum kita untuk sinergitas dan kolaborasi antara kementerian, lembaga pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan stakeholder untuk mengatasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,”ujarnya.
Benny, ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi bersama, mengatasi PMI ilegal. Karena dari sektor PMI mendatangkan devisa terbesar kedua untuk negara, sebesar Rp 159 triliun,”katanya.
Turut hadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Plt Sekertaris Utama BP2MI Ahmad Kartiko, Deputi Kawasan Amerika Pasifik BP2MI Lasro Simbolon, dan Forkopimda se Sumut.(red01)