MEDAN.Ersyah.com l Seorang residivis yang diduga dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Gaharu Medan, Senin (21/3/22) sekira pukul 23.30 Wib, ditembak tim Resmob Persisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sumatra Utara.
Tersangka inisial WDN alias Bobby (44), warga Jalan Bakti Luhur Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SH SIK MH kepada wartawan, Selasa (22/3/22) di Mapolrestabes Medan, membenarkan telah meringkus dan menembak tersangka Bobby.
“Penangkapan dan penembakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Sumatra Utara. Pelapornya atas nama Ibnu Sidik, warga Dusun IV Anggrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan,” kata Firdaus.
Peristiwa curanmor terjadi Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 01.00 Wib. Ketika itu korban mau pulang dan bermaksud mengambil sepeda motor terparkir di Jalan Timor Medan, dekat portal pintu masuk keluar mobil. Ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Medan Timur.
Tim Resmob Presisi lalu melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengantongi identitas tersangka. Serta medapat infomasi lanjutan terkait keberadaan tersangka di Jalan Gaharu.
Petugas langsung menuju lokasi, dan mengamankan tersangka. Saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban. Dan telah menjual hasil curiannya kepada Fery (DPO) seharga Rp 1,9 juta.
Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari Fery, tersangka Bobby melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya, polisi terpaksa menembak tersangka, dan mengenai kakinya.
Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. Kemudian memboyong ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 buah baju kemeja lengan pendek, 1 buah topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian, 1 buah obeng dan 2 buah kunci T.
“Modus operandinya menjadi juru parkir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor serta membawanya kabur”, ujar Firdaus.
Pelaku merupakan residivis tahun 2019 di Polsek Medan Timur dalam kasus pencurian sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (Ayu/red01)