Begini Kata Iptu A Fahmi SH, Fatwa MUI Soal Vaksin di Bulan Ramadhan

Foto: Kasi Humas Polres Batubara Iptu A Fahmi SH.

BATUBARA.Ersyah.comSelama bulan suci Ramadhan nantinya, sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Sya’ban 1442 H atau 16 Maret 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa

“Fatwa MUI Nomor 13 tersebut dijelaskan bahwa Vaksinasi yang dilakukan dengan cara Injeksi Intramuskular dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot,dalam ketentuan hukumnya bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara Injeksi Intramuskular tidak membatalkan puasa,”ujar Kasi Humas Polres Batubara Iptu A Fahmi SH, Sabtu (26/3/22).

Menurutnya, Polres Batubara dan jajarannya dalam meningkatkan pencapaian target vaksin patut diapresiasi karena semua Personil di bagian, satuan, seksi maupun unit di jajaran terus mobilisasi maupun himbauan kepada masyarakat untuk pencegahan penyebaran virus Corona.

iklan

“Mobilisasi maupun himbauan yang diberikan semata-mata hanya bertujuan untuk mempercepat pencapaian untuk terwujud kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19, dan pelaksanaannya juga berlanjut,”kata Fahmi.

Dijelaskan, ketentuan hukum dalam Fatwa MUI tersebut bahwa melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan Injeksi Intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

“Berkaitan dengan hal tersebut himbauan kami kepada masyarakat di Kabupaten Batuvara khususnya, masih di bolehkan dan tidak membatalkan puasa vaksinasi Covid-19 melalui cara Injeksi Intramuskular tersebut selama berpuasa di bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi untuk menyegerakan melengkapi dosis vaksinnya dengan segera kalau nantinya masyarakat ragu-ragu dengan kondisi tubuh yang lemah karena berpuasa,”tutup Fahmi.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *