
MEDAN.Ersyah.com l Seorang tersangka komplotan pencuri tewas ditembak petugas Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sementara tiga lainnya juga ditembak pada bagian kaki.
Penangkapan dan penembakan dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Mhd Firdaus SH SIK MH dan Wakasat Reskrim Kompol Adrian Lubis SH SIK MH serta Kanit Pidum, AKP Reza.

“Pelaku yang ditembak Efrizal Chandra (43) warga jln Karya, Medan Johor, lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api (senpi) milik petugas,”ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus, Rabu (30/3/22).

Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menembak kaki tiga tersangka lainnya. Yakni Tasrif (54) warga Jalan Dr. Lemina Makassar, DIS alias Irza (43) warga Pandalas XIII Bahari, dan I alias Yana (49) warga Sanggar Indra Banjaran, Bandung.
“Keempat tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi No. 3D, Medan Timur, Kamis 24 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di rumah korban Juli (39),” kata Firdaus.
Dijelaskan, dari keempat tersangka diamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, tiga dompet, jaket, tas, dan tiga helm PDAM.
“Kemudian, badik, obeng tespen, dua obeng yang ditajamkan ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik tersangka, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 21.000.000,” jelasnya.
Tersangka melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai pegawai PDAM dan PLN. Masuk ke rumah dan mengambil semua barang berharga milik korban. Tersangka melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatan ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ayu/red01)
