TANAH KARO.Ersyah.com l BBS (33) warga Desa Tanjung Merawa Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatra Utara.
Bersama pria diduga bandar dan pengedar narkotika jenis ganja ini diamankan total barang bukti (Barbut) 1,750 Kg.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH, Kamis (31/3/22), pengungkapan kasus tersebut atas informasi yang diterima petugas Sat Narkoba, bahwa ada laki -laki memiliki, menguasai narkotika jenis ganja di Desa Tanjung Merawa.
Atas informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan di seputaran desa tersebut.
“Pelaku BBS ditangkap, Jum’at (25/3/22) sekira pukul 11.30 Wib,di sebuah Kedai Kopi di Desa Tanjung Merawa,”ujar Henry kepada ersyah.com melalui pesan WhatsApp nya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar pelaku ditemukan 2 paket/am diduga ganja kering meliputi daun, ranting dan biji yang dibalut kertas warna coklat di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya. Setelah ditimbang dengan berat netto 46,39 gram dan 1 unit Handphone android warna biru merek Oppo.
Saat hasil interogasi, BBS mengaku masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumahnya.
Selanjutnya personil Satresnarkoba menuju ke rumah pelaku di Desa Tanjung Merawa, melakukan penggeledahan terhadap rumah BBS dan ditemukan 3 (tiga) paket/am ganja, 1 bal ganja kering meliputi daun, ranting dan biji.
“Setelah ditimbang berat netto 903,30 gram dan 2 plastik asoy warna hijau ganja kering meliputi daun, ranting dan biji berat netto 800,31 gram berada di dalam kamar tidur pelaku persisnya di balik tempat tidur,”terang Kasat.
Dihadapan petugas BBS mengaku seseluruhan ganja itu adalah miliknya.
“Kasus ini terus kita proses lidik dan sidik. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2, minimal 5 maksimal 20 tahun penjara,”tegas Henry.(red01)