Polres Batubara Menang Sidang Praperadilan

Foto: Kasi Hukum Polres Batubara AKP Zulham SH MH dan PS Kasubsi Bankum Sikum Apida Efan Hutabarat SH MH, saat mengikuti proses putusan pengadilan Praperadilan di PN Kisaran.(foto. Humaspol Batubara)

BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara memenangkan sidang Praperadilan atas perkara Laporan Polisi nomor:LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, Selasa (5/4/22 di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatra Utara.

Pra Peradilan itu nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN-Kis, atas gugatan pemohon Mhd Febri Kairul Nizam als Adek melalui kuasanya Law Office Choiruddin SH & Associates.

Pemohon adalah tersangka dalam perkara laporan Polisi. Dan sidang itu memasuki tahapan penyerahan replik Pemohon kepada Hakim prapid.

Sebagai termohon Kapolres Batubara diwakili AKP Zulham SH MH selaku Kasi Hukum dan Aipda Efan Hutabarat SH MH selaku Pejabat Sementara Kasubsi Bankum Sikum.

Setelah mendengarkan dan membaca replik Pemohon yang diserahkan termohon pada tanggal 4 April 2022.

Hakim Prapid mengambil putusan  menggugurkan permohonan Praperadilan pemohon.

Hakim beralasan bahwa dalam perkara LP nomor:LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara. Kemudian Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran dan sidang pokok perkara Pidana telah dibuka Majelis Hakim PN-Kis.

Sehingga permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ‘Gugur’.

Mendengar putusan hakim, Kuasa hukum pemohon Law Office Choiruddin SH & Associates, protes terhadap dan mengajukan protes dengan membawa putusan Mahkamah Konstitusi no.102/PUU-XIII/2015.

Hakim Praperadilan menjelaskan kepada Kuasa Hukum Pemohon dan tetap memutuskan sidang Praperadilan sesuai dengan pasal 82 ayat 1 hurus D pada KUHAP. Selanjutnya Hakim Prapid memutuskan

“Menggugurkan permohonan Prapid Pemohon dan menyatakan sidang ditutup,”sebut Hakim sidang dan mengetok palu.

Kasi Hukum Polres Batubara AKP Zulham SH MH melalui Siaran pers Kasi Humas Iptu A Fahmi SH menyampaikan, sidang pokok perkara Pidana telah dibuka Majelis Hakim PN-Kis.

“Setiap pengajuan gugatan Sidang Prapid pastinya menuntut keprofesionalan Penyidik dalam menangani setiap kasus tindak Pidana,”tulis Kasi.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan