BATUBARA.Ersyah.com l Ketua DPRD Kabupaten Batubara M.Safi’i SH memimpin rapat paripurna penyampaian 2 Nota Ranperda dan LKPJ Bupati tahun 2021, Senin (11/4/22) di Gedung DPRD Batubara, Sumatra Utara.
Dua Ranperda yang disampaikan adalah Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Perubahan Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Desa dan Nota LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021.
Bupati Zahir mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
“Kemudian Perda Nomor 8 Tahun 2017 juga perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),”ujarnya.
Terkait LKPJ tahun 2021, menurut Bupati Zahir, itu merupakan implementasi dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sesuai Pasal 69 ayat (1), yaitu Kepala Daerah Wajib Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“LKPJ Bupati Batubara 2021 merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama 2021, dan bahan informasi bagi DPRD untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah,”ungkapnya.
Bupati Zahir, ini merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang diemban dewan terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Semoga 2 Nota Ranperda dan LKPJ ini untuk bisa dibahas bersama,”ucap Bupati Zahir.
Rapat dihadiri Anggota DPRD Batubara, Forkopimda, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta perwakilan masing-masing OPD.(red01)