
BATUBARA.Ersyah.com l Polsek Indrapura, Polres Batubara akhirnya menahan anggota dewan inisial DS, Selasa (12/4/22) malam sekira pukul 19.40 Wib.
Oknum anggota DPRD Batuara Fraksi PDIP tersebut menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57).

Menurut informasi dihimpun di Mapolsek Indra Pura menyebutkan, DS didampingi kuasa hukum hadir di Mapolsek Indrapura dan diperiksa selama 4 jam, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandy dan Kanit Reskrim Iptu R Simatupang membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD tersebut.
“Statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun belum ditahan. Dia diamankan aja dulu di Polsek. Penanganan gelar perkara di Polres Batubara. Kan dia dua kali pemanggilan tidak datang. Lalu keluar surat perintah membawa dan surat perintah penangkapannya. Saat ini tersangka di Mapolsek, sebab 1×24 masih ada pemeriksaan sama dia,”ujar Kanit saat dihubungi melalui ponselnya.
Menjawab ersyah.com terkait keberadaan tersangka, Riwantho mengatakan, saat ini sedang berada di kantornya.
“Dikantor dia sekarang, diruangan. Besok baru bisa dilakukan penahanan,”jawab R Simatupang.
Salah seorang keluarga pelapor, Yusrizal Siregar (47) warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih menyampaikan, kejadian sudah 2 tahun lalu, kerugian diperkirakan Rp. 110.000.000.
“Kita berharap kasus ini bisa diproses secara hukum,”ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Batubara M. Syafii SH saat dikonfirmasi wartawan mengaku sampai saat ini belum mengetahui dengan pasti terkait kabar DS yang di tetapkan tersangka.
“Saya belum tau kabar itu. Sampai saat ini saya belum dapat kabar, yang ada masuk ke saya itu pemberitahuan dari kepolisian agar menghadirkan DS terkait kasusnya dengan seseorang, selebihnya belum tau,”jawabnya.
Menurut Bendahara DPC PDIP Batuara tersebut, jika hal kasus itu benar, maka sesuai legitimasi hukum haknya sebagai anggota dewan akan dicabut.
“Sesuai legitimasi hukum menurut analisis saya haknya itu bisa dicabut jika sudah ada penetapan. Namun meskipun begitu status penetapan beliau sebagai tersangka saya belum dapat kabarnya,”tukas Safii.
Sekedar informasi sebelumnya DS juga pernah tersandung kasus chat mesum dan dilaporkan Indra Bayu istrinya “LA” yang menyebutkan anu “LA” mirip cumi-cumi.
Kasus tersebut berakhir damai dan pelaporan dicabut dari Polres Batubara.(red01)
