Kapolsek Indrapura Pantau Penyaluran Sembako

Foto: Kapolsek Indrapura AKP Sandy saat memantau langsung penyaluran bantuan.(ersyah/Ambarita)

BATUBARA.Ersyah.com l Sesuai  Keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial RI dinyatakan dana bantuan program sembako tahun 2022 senilai Rp 200.000 ( Dua ratus ribu rupiah). Dan penebalan program sembako subsidi minyak goreng senilai Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) selama 3 bulan.

Kapolsek Indrapura AKP Sandy  bersama jajaran memantau langsung kegiatan penyaluran bantuan ke masyarakat, Senin (18/4/22) di halaman Kantor Camat Air Putih Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

iklan

iklan

“Bantuan yang diberikan untuk kebutuhan pangan dan tidak diperkenankan membeli rokok ataupun minuman keras,”katanya.

iklan

Sandy, menghimbau masyarakat penerima bantuan harus mengikuti protokol kesehatan cegah Covid 19 dan setiap penerima bantuan harus divaksin 1,2 dan 3 boster.

“Kita pastikan penyaluran dana bantuan ini disalurkan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun,”tegas Kapolsek.

Salah satunya penerima, Agustina warga dusun II Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih berterima kasih atas penjagaan yang diberikan kepolisian.

“Kami ucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan. Ini sangat membantu warga yang terdampak.”ucapnya.(Ambarita)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *